KAUSA.ID, Palu – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait pengelolaan serta pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, Jumat (6/3/2026).

Tim Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin Ketua Komisi III, Arnila Hi Moh Ali, diterima oleh Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.

Sejumlah anggota Komisi III turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, di antaranya H. Zainal Abidin Ishak, Ir. H. Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, Drs. H. Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Salatta, dan Fery Budiutomo.

Dalam pertemuan itu, Arnila menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III bertujuan untuk berkonsultasi mengenai tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Ia menilai provinsi tersebut memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, termasuk emas, sehingga DPRD membutuhkan data yang akurat untuk menunjang fungsi pengawasan.

Arnila menegaskan DPRD Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah. Menurutnya, investasi dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pembangunan daerah.

Namun demikian, ia menilai masih ada sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal. Pihaknya juga menemukan perusahaan yang menganggap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan merupakan kewajiban.

Komisi III DPRD Sulteng turut mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.