Komisi III DPRD Sulteng Ultimatum Tambang Ilegal Poboya
KAUSA.ID, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, pihak PT Citra Palu Minerals, serta OPD terkait untuk membahas berbagai persoalan pertambangan di wilayah Poboya.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, memimpin langsung jalannya rapat dan menghadirkan seluruh anggota komisi guna menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Arnila menegaskan bahwa Komisi III mendorong aparat dan instansi berwenang menindak tegas aktivitas penambangan liar serta menghentikan tambang ilegal yang merusak lingkungan. Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap aktivitas pertambangan.
“Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum, penghentian tambang ilegal, dan pemulihan lingkungan. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Arnila.
Komisi III juga meminta perusahaan membuka secara transparan aspek perizinan pertambangan, memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, serta menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara optimal. DPRD mendorong terciptanya pola kerja sama yang adil dan saling menguntungkan antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan.
Selain itu, DPRD Sulteng berkomitmen mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) agar benar-benar memberi manfaat bagi warga sekitar tambang. Komisi III juga memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penyelesaian persoalan.
Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Sulteng mendorong lahirnya solusi yang dialogis, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Poboya.


Tinggalkan Balasan