Komisi IV DPRD Sulteng Tindaklanjuti Usulan Perda Anti LGBT
KAUSA.ID, PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT, Senin (13/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu merupakan tindak lanjut atas unjuk rasa yang dilaksanakan pada 26 Juni 2026.
Dalam forum itu, Komisi IV mendengarkan secara langsung penyampaian aspirasi, pandangan, serta masukan dari seluruh pihak yang hadir. RDP menjadi wadah dialog untuk menghimpun berbagai perspektif sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hidayat Pakamundi menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut turut menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah untuk memperoleh pandangan dari berbagai perspektif, terutama perspektif keagamaan.
“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hidayat.
Menurutnya, Komisi IV juga mencermati munculnya berbagai komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Oleh karena itu, DPRD berupaya mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Ia turut menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan di tengah masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
Diketahui, RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah, serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.
Turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, antara lain Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.(**)
**Rilis


Tinggalkan Balasan