Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027, Kemenkeu Perluas Basis Pajak
JAKARTA, KAUSA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memperluas basis perpajakan pada 2027, dengan menargetkan optimalisasi kepatuhan Pajak Rumah Kontrakan 2027 dan properti sewa. Meski demikian, penegasan disampaikan bahwa ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.
Rencana ini muncul setelah pernyataan Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 pada kamis (6/8/2026).
Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan berupaya memperluas basis perpajakan dengan mengoptimalkan pembayaran pajak dari sektor atau kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum memenuhi kewajibannya secara optimal.
Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang sudah berlaku. Selain itu, pemerintah juga berencana memperluas basis data wajib pajak, mengintegrasikan data ekonomi, serta menggunakan sistem Coretax untuk mengidentifikasi penghasilan yang belum dilaporkan atau belum dipajaki secara optimal terkait Pajak Rumah Kontrakan 2027.
Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Oleh karena itu, frasa “rumah kontrakan akan kena pajak mulai 2027” perlu dipahami secara hati-hati, karena yang dimaksud adalah optimalisasi pengawasan, bukan pemberlakuan Pajak Rumah Kontrakan 2027 baru.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Kamis(6/8/2026).
Rofyanto juga memberikan contoh kelompok yang berpotensi menjadi objek pengawasan adalah pemilik lebih dari satu rumah.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujarnya.
Logikanya, rumah yang tidak ditempati pemilik dapat disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang berpotensi dikenai Pajak Rumah Kontrakan 2027. Untuk mendukung upaya ini, pemerintah akan memperkuat sistem perpajakan.
“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” tambah Rofyanto.
Sistem ini akan memungkinkan integrasi data perpajakan dan data ekonomi untuk menganalisis profil wajib pajak secara lebih komprehensif.
Hingga saat ini, belum ada aturan final yang menetapkan tarif baru, objek baru, batas minimal jumlah unit kontrakan, atau mekanisme baru yang secara khusus berlaku pada 2027 mendatang. Namun rencana ini telah masuk dalam strategi perpajakan dan penyusunan RAPBN 2027, dan masih melalui tahapan pembahasan dan pengesahan. (kn)


Tinggalkan Balasan