JAKARTA, KAUSA – Orang tua murid dapat memilih untuk tolak vaksin HPV (Human Papillomavirus) gratis yang diberikan pemerintah untuk anak laki-laki kelas 5 SD dalam program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Agustus 2026. Keputusan ini muncul seiring dimulainya program imunisasi HPV bagi anak laki-laki di tiga provinsi perintis: DIY, DKI Jakarta, dan Bali. Meskipun imunisasi bersifat wajib, hak parental orang tua untuk menolak masih diakui, namun dengan konsekuensi hukum dan kesehatan yang perlu dipahami secara saksama.

Kementerian Kesehatan RI telah memulai pemberian vaksin HPV gratis bagi anak laki-laki kelas 5 SD di tiga provinsi per 4 Agustus 2026. Program ini merupakan bagian dari imunisasi rutin yang bersifat wajib untuk melindungi individu dan komunitas dari penyakit yang dapat dicegah.

Sebelum vaksinasi, orang tua biasanya diminta menandatangani surat persetujuan (informed consent). Namun, orang tua juga memiliki hak untuk tolak vaksin HPV anak mereka, dengan menandatangani surat penolakan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), menegaskan bahwa orang tua boleh tolak vaksin HPV

“Tentu saja orang tua boleh menolak pemberian vaksin tersebut,” kata dr. Piprim. 

Namun, ia mengingatkan bahwa penolakan tersebut dapat merugikan karena vaksin yang diberikan pemerintah bersifat gratis dan anak berhak mendapatkan imunisasi untuk hidup sehat.

Regulasi Imunisasi: Antara Wajib dan Hak Penolakan

Secara hukum, imunisasi program di Indonesia, termasuk vaksin HPV dalam BIAS, bersifat wajib. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 44 dan 128 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab memberikan imunisasi lengkap secara gratis dan merata.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi memberikan ruang bagi orang tua/wali untuk menolak. Pasal 26 ayat (2) poin b menyatakan pengecualian bagi orang tua/wali yang menolak menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah.

Melansir laman Klinik Hukumonline, menurut pakar hukum kesehatan, menjelaskan bahwa imunisasi rutin untuk anak sekolah dasar memang wajib. 

“Namun demikian, orang tua/wali anak dapat menolak untuk menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah,” ujarnya. Penolakan ini harus dilakukan secara sadar dan memahami konsekuensinya.

Konsekuensi Hukum dan Kekosongan Aturan

Meskipun orang tua bisa tolak vaksin HPV, ada potensi sanksi hukum yang diatur. Pasal 33 Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 menyebutkan bahwa seseorang atau sekelompok orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi program dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,-.

Namun, dalam praktiknya, penerapan sanksi hukum terhadap orang tua yang menolak imunisasi untuk anaknya belum diterapkan secara konsisten di Indonesia. 

“Pada kasus penolakan imunisasi di Indonesia saat ini belum ada sanksi hukum yang diberikan kepada orangtua yang menolak imunisasi program,” kata Puji Lestari, peneliti hukum kesehatan.

Peneliti Hukum Kesehatan, Anthony Maleachi Hartono, menyoroti adanya kekosongan hukum. 

“Meskipun telah ada landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, masih terdapat kekosongan hukum dalam hal penegakan dan sanksi bagi orang tua yang menolak vaksinasi.”

Hak Parental dan Kepentingan Terbaik Anak

Hak orang tua untuk tolak vaksin HPV didasarkan pada prinsip hak parental, yang mencakup hak untuk memutuskan tindakan medis atas nama anak yang belum cakap hukum. Hak ini juga bisa didasari keyakinan agama atau nilai pribadi.

Meski begitu, hak ini tidak bersifat mutlak. Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) menjadi prioritas. Orang tua memiliki kewajiban melindungi kesehatan anak dan memenuhi hak anak untuk hidup sehat, salah satunya melalui imunisasi.

Selain itu, pertimbangan kesehatan masyarakat juga membatasi hak individual. Imunisasi tidak hanya melindungi individu tetapi juga membangun kekebalan kelompok (herd immunity). Penolakan vaksinasi yang meluas dapat mengancam kesehatan publik.

Prosedur Penolakan dan Rekomendasi

Bagi orang tua yang memutuskan untuk tolak vaksin HPV, prosedur yang sah adalah dengan menandatangani surat penolakan layanan kesehatan vaksinasi/imunisasi. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa orang tua telah mendapatkan informasi lengkap dan secara sadar menolak vaksinasi. Alasan penolakan bisa disertakan, dan untuk alasan medis, surat keterangan dokter diperlukan.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, misalnya, telah menyiapkan mekanisme ini. Hingga saat ini, belum ada laporan penerapan sanksi hukum terhadap orang tua yang menolak vaksinasi HPV dalam program BIAS Agustus 2026.

Redaksi Kausa.id merekomendasikan agar orang tua yang ingin tolak vaksin HPV berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai manfaat dan risiko vaksinasi. Memahami hak anak untuk hidup sehat dan kewajiban hukum untuk mengikuti program imunisasi wajib adalah langkah krusial sebelum membuat keputusan. Penolakan tanpa alasan medis dapat membawa konsekuensi kesehatan bagi anak dan potensi risiko hukum, meskipun penegakannya belum konsisten. (kn)