2 dari 2 halaman

Tanggapan Aliansi Masyarakat

Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi menilai pernyataan Anwar yang mengaku tidak mengetahui pencabutan sanksi sebagai bentuk kebohongan publik dan sandiwara politik antara Gubernur dan Dinas ESDM.

Africhal, warga Unsongi, mengaku kecewa karena pernyataan ketidaktahuan itu disampaikan di dalam masjid usai salat subuh. Ia menyebut Gubernur berjanji berkoordinasi dengan ESDM pada hari yang sama, namun belum ada tindakan hingga kini.

“Kami sudah lama menderita akibat dampak pertambangan dan berharap keadilan. Pernyataan itu sangat melukai perasaan kami,” kata Africhal dalam siaran persnya, Sabtu (24/1/2026).

Aliansi resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur pada 22 Januari 2026, dua hari setelah Dinas ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif. Namun hingga sekarang belum ada respons atau langkah konkret dari Pemerintah Provinsi.

Africhal menilai jika Gubernur benar-benar tidak mengetahui dan merasa dirugikan, seharusnya muncul tindakan tegas. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada pembatalan atau koreksi atas tindakan ESDM, padahal dinas tersebut berada di bawah koordinasi Gubernur.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani Koordinator Aliansi, Zulfikar, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi membatalkan pencabutan sanksi karena PT Rezky Utama Jaya dinilai belum memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk dokumen PKKPRL dan kompensasi kerusakan rumah warga akibat aktivitas peledakan.