Program Integrasi dan Pemindahan WBP Kurangi Beban Hunian Lapas/Rutan Sulteng
KAUSA.ID, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah melakukan langkah pengendalian overkapasitas hunian lapas dan rutan sepanjang Januari hingga September 2025.
Sebanyak 445 warga binaan dipindahkan antar satuan kerja untuk menyeimbangkan kapasitas serta mendukung pembinaan yang lebih efektif.
Selain pemindahan, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memberikan hak integrasi kepada warga binaan. Tercatat 7.756 orang menerima remisi, 366 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas hunian.
“Pengendalian overkapasitas tidak hanya melalui pemindahan, tetapi memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi secara terukur dan sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Pihaknya juga memperkuat pencegahan overstaying melalui pemutakhiran data Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Pendekatan berbasis data dan koordinasi memastikan tidak ada tahanan melewati masa penahanan. Semua harus berjalan akurat dan adil,” tambahnya.
Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen menjaga pembinaan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan reintegrasi sosial.


Tinggalkan Balasan