JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Harus Merdeka dari Konsesi Tambang
PALU, KAUSA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyerukan agar ruang hidup warga di akar rumput yang berhadapan dengan izin tambang harus merdeka dari konsesi dan dampak lingkungan kegiatan pertambangan. Seruan JATAM Sulteng ini disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menyatakan seruan ini dilontarkan di tengah data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang menunjukkan terdapat 682 izin tambang di Sulawesi Tengah.
Dari total tersebut, 131 izin merupakan tambang mineral logam seperti nikel, emas, dan besi, sementara 527 izin lainnya merupakan tambang batuan. Menurut analisis JATAM Sulteng, total luas konsesi mencapai 500.000 hektare, setara 12,5 persen dari total luas daratan Sulawesi Tengah yang sekitar 4 juta hektare.
“Temuan JATAM Sulteng diduga sebagian konsesi ini tumpang tindih dengan sumber kehidupan warga, seperti sumber air dan wilayah pertanian,” kata Taufik.
Lebih lanjut, overlay data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan peta kawasan hutan menunjukkan bahwa 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan. Kondisi ini memperparah potensi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
JATAM Sulteng menegaskan bahwa kawasan hutan di Sulawesi Tengah seharusnya juga merdeka dari kegiatan pertambangan. Hal ini penting untuk menghindari kerusakan fungsi kawasan sebagai wilayah penyangga.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus JATAM Sulteng adalah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kawasan ini merupakan ekosistem karst vital yang menopang kehidupan dengan 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang saling terhubung.
Data JATAM Sulteng per Juni 2026 mencatat rencana penambangan batuan gamping di Banggai Kepulauan telah diberikan kepada 45 perusahaan. Total keseluruhan area konsesi mencapai 4.599 hektare, termasuk WIUP pencadangan, eksplorasi, dan operasi produksi.
JATAM Sulteng juga mencatat sejumlah dampak nyata di lapangan. Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah terdampak lumpur pada 2023, yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan nikel di wilayah hulu.
Di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan. Perubahan ini diduga kuat akibat dampak tambang nikel, mengakibatkan sekitar 400 orang kehilangan atau terganggu pekerjaannya, sebuah fakta yang disoroti oleh JATAM Sulteng.
Ancaman serupa juga mengintai Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo. Hasil survei JATAM Sulteng bersama warga menemukan dua titik sumber air, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, diduga masuk dalam konsesi pertambangan nikel. Kedua sumber air ini menjadi harapan warga Desa Sampaka serta desa sekitarnya, Bualemo A, Bualemo B, dan Longkoga.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JATAM Sulteng menyerukan agar pengelola negara menghentikan proses pemberian izin tambang. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelamatkan Sulteng dari ancaman kerusakan ekologis di masa depan.
“Ruang hidup warga di akar rumput di Sulawesi Tengah sudah seharusnya merdeka dari konsesi izin tambang yang berpotensi merusak penghidupan warga,” pungkasnya. (**/kn)


Tinggalkan Balasan