Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Pemuda Edarkan Sabu 103 Gram
PALU, KAUSA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 103,17 gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong (Parimo).
Kedua terduga pelaku diamankan oleh personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 20.40 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas salah satu terduga pelaku.
“Semua berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas BA yang sering mengambil barang haram di Kota Palu, kemudian mengedarkannya di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong,” kata Pribadi Sembiring dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan difokuskan pada aktivitas terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada Minggu malam, tim berhasil mengamankan BA bersama RA saat berada di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik klip berukuran kecil dan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil yang dikendarai kedua terduga pelaku.
“Tiga paket yang ditemukan dalam mobil terlapor ini dibungkus dalam plastik tisu Jolly dengan berat bruto 103,17 gram,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BA (37), seorang petani, dan RA (27), mahasiswa. Keduanya, bersama barang bukti, saat ini telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)


Tinggalkan Balasan