DPRD Sulteng Uji Kelayakan Calon Komisioner KI
KAUSA.ID, PALU – Upaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng Periode 2025–2029. DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menggelar tahapan tersebut di ruang rapat Komisi II Kantor DPRD Sulteng, Senin (24/11/25)
Sebanyak 15 peserta mengikuti UKK setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka terdiri dari Abdul Majid, Hafid, Hary Azis, Indra, Irfan Deny Pontoh, M. Unggul, Masita Asdjud, Maulana Amir M. Sainallah, Moh. Rizky Lembah, Muhammad Tawakkal Putra, Rukly Chahyadi, Salman Hadiyanto, Santi Rahmawaty, Sudirman Sapat, dan Sutrisno Yusuf.
Proses UKK dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Ambo Dalle, bersama Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, serta sejumlah anggota dewan lainnya. UKK ini menjadi tahapan penting dalam memastikan Komisi Informasi diisi oleh figur yang memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman kuat terhadap regulasi keterbukaan informasi.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
“Penilaian dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing peserta. Semua proses berjalan objektif agar menghasilkan figur yang benar-benar layak menduduki posisi di Komisi Informasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa integritas dan komitmen pelayanan publik menjadi dua aspek utama yang diharapkan muncul dari komisioner yang terpilih. Menurutnya, Komisi Informasi memegang peranan strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Siapa pun yang nantinya dinyatakan lolos, kami berharap mereka mampu menjalankan tugas sesuai amanah pemerintah dan harapan masyarakat Sulawesi Tengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih kuat,” tambahnya.
Tahapan UKK ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat institusi Komisi Informasi Sulteng, sekaligus memastikan pelaksanaan transparansi publik dapat terus ditingkatkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (**)


Tinggalkan Balasan