KAUSA.ID, PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas permasalahan yang terjadi pada perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai, Rabu (25/02/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Moh. Ali yang kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Komisi III Moh Sapri Serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Sulteng Lainnya.

Rapat ini juga menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng, Dinas Perhubungan Sulteng, Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, serta pihak perusahaan dan perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulteng.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Moh. Ali menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“DPRD akan memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” tegasnya.

Arnila juga berharap, DPRD dapat memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang dilaporkan, sekaligus merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghadirkan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat

“RDP ini bagian dari upaya DPRD dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi dan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di wilayah terdampak,” tutupnya. (**)