KAUSA.ID, Palu – Wali Kota Palu yang diwakili Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin,menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palu di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu.

Delapan Raperda yang disampaikan meliputi:

  1. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  2. Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
  3. Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
  4. Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga;
  5. Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam;
  6. Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu;
  7. Pendidikan Kebencanaan;
  8. Penyelenggaraan Kota Hijau.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ia menjelaskan bahwa fasilitasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun norma kesusilaan.“Hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan seluruh Raperda telah memenuhi ketentuan dan layak dilanjutkan ke tahap penetapan,” ujar Imelda.

Melalui Rapat Paripurna ini, Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu secara resmi menyetujui delapan Raperda tersebut, yang ditandai dengan persetujuan pimpinan dewan dan seluruh fraksi.Selanjutnya, hasil persetujuan akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

Proses tersebut mengacu pada Pasal 119 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mewajibkan bupati/wali kota menyampaikan Raperda yang telah disetujui bersama kepada gubernur sebelum diundangkan.