Komisi III DPRD Sulteng Dorong Revisi Kebijakan DBH Sektor Tambang Nikel
KAUSA.ID, PALU — Komisi III DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat tindak lanjut hasil Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel yang sebelumnya diselenggarakan oleh DPRD Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M Ali, sebagai bentuk penguatan komitmen bersama atas hasil kesepakatan forum. Turut hadir anggota Komisi III diantaranya Dandy Adhi Prabowo, Marthen Tibe, Takwin, Surardi, Musliman, Sadat Anwar Bihala Serta Sekretaris DPRD Sulteng, Sadly Lesnusa dan Sejumlah OPD yang menjadi Mitra Kerja Komisi III.
Ketua Komisi III, Arnila menegaskan bahwa hasil dari forum perwakilan daerah penghasil Nikel di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya sepakat memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam, khususnya komoditas nikel.
“Forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi menghasilkan komitmen bersama bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor nikel harus memprioritaskan daerah penghasil,” ujar Arnila dalam rapat, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, selama ini daerah penghasil nikel menanggung dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang besar, namun belum sepenuhnya mendapatkan porsi DBH yang adil dan proporsional.
“Hasil forum ini perlu ditindaklanjuti secara konkret melalui langkah-langkah kelembagaan dan kebijakan,” tegas Arnila.
Dalam rapat itu, DPRD Sulteng juga membahas strategi bersama untuk mendorong Pemerintah pusat agar merevisi atau memperkuat regulasi terkait mekanisme DBH sektor pertambangan, sehingga benar-benar berpihak kepada daerah penghasil.
Komisi III DPRD Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi tersebut, baik melalui koordinasi lintas DPRD provinsi penghasil nikel maupun dengan memperkuat komunikasi ke kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional.
“Ini adalah perjuangan kolektif daerah penghasil. Jika kita solid, maka keadilan fiskal bagi daerah bukan hal yang mustahil,” tutup Arnila. (**)


Tinggalkan Balasan