KAUSA.ID, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sigi.

Tim opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit I Iptu Komang Darmawa Adi, bersama Panit II Ipda Burhan Husain dan personel lainnya, menangkap seorang pria berinisial S (53) di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa tim mengamankan terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.“Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku membeli sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue dan berencana mengedarkannya kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi,” ujar Sembiring di Palu, Rabu (25/2/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik kecil bening berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1,56 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu tas selempang warna hitam, satu alat isap (firex), dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah.Petugas kemudian menginterogasi terduga pelaku.

S mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tim langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Penyidik menyangkakan S melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sembiring menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran terduga pelaku, termasuk kemungkinan penggunaan sabu untuk konsumsi pribadi maupun jaringan peredaran lainnya.“Yang bersangkutan masih kami periksa. Dugaan sementara, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sigi,” tegasnya.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (*)