Alfiani Eliata Salatta Desak Penghentian Sementara Aktivitas PT Pantas Indomaning di Pagimana
KAUSA.ID, Palu – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Salatta, mendesak penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomaning di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Ia menyampaikan permintaan tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 25/2/2026 yang membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Dalam RDP tanggal 25 Februari, saya meminta agar segala aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” tegas Alfiani dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Alfiani menilai PT Pantas Indomaning diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meski telah lama beroperasi di wilayah pesisir sejak 2014. Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh menjalankan aktivitas di ruang laut tanpa izin yang lengkap sesuai ketentuan hukum.
Aktivitas perusahaan semakin menjadi sorotan setelah muncul konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait pembebasan lahan dan dugaan ketidakpatuhan perusahaan pasca diakuisisi pada 2024. Menurut Alfiani, kegiatan pengangkutan ore nikel yang dilakukan perusahaan memicu pertanyaan publik terkait legalitas perizinan, termasuk PKKPRL.
PKKPRL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap aktivitas di ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Alfiani yang juga merupakan alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor menegaskan, penghentian sementara harus dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng turut merekomendasikan agar PT Pantas Indomaning segera melengkapi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sebelum kembali melanjutkan operasionalnya.


Tinggalkan Balasan