KAUSA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan sektor pertambangan serta menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, saat menerima konsultasi Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Esti menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara itu, aparat penegak hukum menangani aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal.

“Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Esti.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan memperbarui data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).

Selain itu, Esti menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.

Ia menambahkan bahwa perusahaan tambang juga wajib menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Program PPM, kata dia, harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Dalam kesempatan tersebut, Esti juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara tahun anggaran 2025 di Sulawesi Tengah, total penerimaan yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun.

Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.