DPRD Sulteng Dorong Penguatan Produk Hukum Daerah di Rakor Regional Sulawesi
KAUSA.ID, PALU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi dengan mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional”, Selasa (2/6/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, unsur Forkopimda, serta peserta Rakor dari berbagai daerah di wilayah Sulawesi.
Yus Mangun, menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi memiliki arti yang sangat strategis dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, produk hukum daerah merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum. Oleh karena itu, kualitas produk hukum yang baik akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Produk hukum daerah yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan reformasi hukum nasional. Melalui forum ini, kita dapat memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan berbagi pengalaman dalam penyusunan produk hukum yang lebih baik,” ujar Yus Mangun saat membacakan sambutan Ketua DPRD Sulteng.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyusunan produk hukum daerah, mulai dari harmonisasi dengan regulasi pemerintah pusat, peningkatan kualitas naskah akademik, hingga kemampuan merespons berbagai dinamika dan kebutuhan daerah secara cepat dan tepat.
Rakor ini diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk membangun sinergi antara biro hukum pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Sulawesi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Yus Mangun juga menegaskan harapan DPRD Sulteng dapat mencapai kesepakatan strategis melalui Rakor ini, di antaranya percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang bermutu, peningkatan pemahaman mengenai teknik penyusunan peraturan daerah yang baik dan benar, serta penguatan kerja sama antar daerah dalam menghadapi berbagai isu hukum yang bersifat lintas wilayah.
“Semoga hasil pertemuan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan sistem hukum daerah dan mendukung terwujudnya reformasi hukum nasional yang lebih baik,” tutupnya. (**)


Tinggalkan Balasan