Buruh Migran Sigi Hilang di Malaysia, Diduga Alami Tindak Pidana Perdagangan Orang
PALU, KAUSA – Solidaritas Perempuan (SP) Palu mendampingi kasus perempuan buruh migran asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang hilang kontak di Malaysia dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban berinisial I diduga mengalami pelanggaran hak selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Pulau Pinang.
Keluarga korban resmi melapor ke SP Palu pada (4/8/2026) setelah komunikasi terputus sejak (3/8/2026). Korban sebelumnya mengeluhkan upah tidak dibayar sesuai perjanjian dan kondisi kesehatan memburuk akibat pola makan tak teratur karena kerap kali tak diberi makan oleh majikannya.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan buruh migran perempuan,” kata Riana, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Palu kepada Kausa.id.
Berdasarkan kronologi keluarga, I diberangkatkan ke Malaysia pada 20 Juni 2026 setelah melalui penampungan di Jakarta dan Batam. Pihak agen dikabarkan menghapus semua kontak di telepon korban dan membatasi komunikasi dengan keluarga.
SP Palu kini berkoordinasi dengan BP3MI dan instansi terkait untuk memastikan keselamatan korban. Mereka mendesak pemerintah memperketat pengawasan penempatan buruh migran dan menindak calo ilegal.
Kini, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, pihak agensi memfasilitasi kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam menggunakan kapal serta menyediakan tiket perjalanan dari Batam ke Jakarta. Namun, biaya perjalanan lanjutan dari Jakarta menuju Palu harus ditanggung sendiri oleh keluarga.
SP menilai, situasi ini menunjukkan bahwa beban pemulangan masih dialihkan kepada keluarga pekerja migran, padahal negara memiliki kewajiban untuk memastikan proses perlindungan dan pemulangan pekerja migran berlangsung secara menyeluruh hingga kembali ke daerah asal.
“Kami mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait agar memberikan pendampingan terhadap pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban, memastikan seluruh hak ketenagakerjaannya termasuk kekurangan upah yang belum dibayarkan dipenuhi,”pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja migran perempuan di sektor informal. Data menunjukkan 80% pekerja migran perempuan Indonesia bekerja sebagai PRT dengan risiko eksploitasi tinggi. (kn/kn)


Tinggalkan Balasan