Terbongkar: Mengapa Bendahara Jadi Dalang Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif?

KAUSA – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan daerah, sebuah pola gelap terus membayangi kas negara: korupsi perjalanan dinas. Ironisnya, sorotan kini beralih ke sosok yang selama ini dianggap hanya ‘penjaga pintu’ keuangan, yaitu bendahara. 

Artikel ini, disajikan oleh redaksi KAUSA, untuk mengulas tuntas bagaimana peran penting bendahara, khususnya bendahara pengeluaran, bukan lagi sekadar pelaksana, melainkan aktor sentral dalam skema manipulasi harga (mark up), perjalanan dinas fiktif, hingga pemotongan dana yang merugikan negara miliaran rupiah.

Data terkini dari berbagai provinsi menunjukkan benang merah yang sama. Dari Bengkulu hingga Papua Barat Daya, modus operandi bendahara dalam kasus korupsi perjalanan dinas begitu sistematis dan berulang. Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas keuangan justru menjadi fasilitator utama praktik rasuah.

Peran Krusial Bendahara: Dari Mark Up hingga Pemalsuan

Berbagai kasus korupsi perjalanan dinas yang terungkap dalam rentang 2024-2026 menyoroti peran bendahara yang multi-dimensi. Posisi bendahara yang berada di ‘gerbang akhir’ pencairan dana memberikan mereka kuasa penuh untuk melakukan manipulasi. Modus yang umum ditemui meliputi:

  • Penggelembungan Harga (Mark Up): Bendahara menerima atau menerbitkan bukti pembayaran (kwitansi) dengan harga lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Selisih harga kemudian dibagi-bagikan atau dinikmati sendiri.
  • Perjalanan Dinas Fiktif: Memproses pembayaran untuk perjalanan yang tidak pernah terjadi. Dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan bukti pendukung lainnya direkayasa secara sistematis.
  • Pemotongan Dana: Bendahara memotong persentase tertentu dari dana perjalanan dinas yang seharusnya diterima pegawai. Uang hasil potongan ini seringkali dikumpulkan sebagai ‘dana taktis’ atau dana informal. Contoh nyata terjadi di Bappeda Kabupaten Siak (2013-2015), di mana bendahara diperintahkan memotong 10% biaya perjalanan dinas.
  • Manipulasi Bukti Dukung: Membuat kwitansi palsu, memalsukan tanda tangan, hingga merusak atau menghilangkan bukti asli untuk menutupi jejak kejahatan.
  • Pengambilalihan Peran: Dalam beberapa kasus ekstrem, bendahara bahkan mengambil alih peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau memalsukan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA), melemahkan kontrol internal secara drastis.

Skandal Miliaran Rupiah: Contoh Kasus Terbaru

Angka-angka bicara lebih keras daripada kata-kata. Kasus-kasus di berbagai daerah menunjukkan skala kerugian yang masif:

  • Di Bengkulu Utara, mantan Bendahara Sekretariat DPRD, Andri Paisol, divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2026 atas korupsi perjalanan dinas fiktif senilai Rp5 miliar.
  • Mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,8 miliar pada Januari 2026, dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
  • Inspektorat Papua Barat Daya mencatatkan anggaran perjalanan dinas 2024 sebesar Rp11,3 miliar, dengan realisasi Rp6,19 miliar yang kini tengah diselidiki BPK RI atas dugaan fiktif.
  • Bahkan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, seorang mantan admin kedeputian diberhentikan pada Maret 2024 karena menilap uang perjalanan dinas Rp550 juta dengan modus mark up.

Kasus-kasus ini tidak hanya menunjukkan keberanian para pelaku, tetapi juga kelemahan sistem pengawasan yang seringkali gagal mendeteksi praktik-praktik tersebut sejak dini.

Ancaman Hukum dan Argumen Pembelaan yang Kandas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU Tipikor baru) menjadi dasar hukum yang semakin kuat untuk menjerat para pelaku. Pasal 604 UU tersebut, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, kini menjadi pisau tajam bagi jaksa penuntut. 

Argumentasi ‘hanya menjalankan perintah atasan’ yang kerap digunakan bendahara sebagai pembelaan, kini semakin sulit diterima pengadilan. Vonis Andri Paisol di Bengkulu Utara menjadi preseden penting, di mana pengadilan tetap memidana bendahara meskipun dalih tersebut diajukan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, terkait penetapan tersangka eks Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat, Rani Astuti, pada Oktober 2025: “Modus RA dalam perkara Tipikor tersebut yakni membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti pendukung.” Ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pada verifikasi dan penyalahgunaan wewenang secara jelas menjadi inti permasalahan.

Menutup Celah Manipulasi: Tantangan ke Depan

Pola korupsi perjalanan dinas yang melibatkan bendahara ini adalah cerminan dari lemahnya sistem kontrol internal dan integritas aparatur. Untuk memutus mata rantai ini, diperlukan langkah-langkah konkret:

  1. Penguatan Sistem Elektronik: Implementasi e-budgeting dan e-procurement yang komprehensif untuk perjalanan dinas dapat mengurangi celah manipulasi bukti fisik dan pencairan manual.
  2. Audit yang Lebih Agresif: BPK dan inspektorat perlu meningkatkan frekuensi dan kedalaman audit, termasuk sampling ke penyedia jasa (travel, hotel) dan penggunaan digital forensik.
  3. Penegakan Hukum Tegas: Hukuman yang tegas dan konsisten tanpa pandang bulu akan memberikan efek jera bagi calon pelaku.
  4. Peningkatan Kapasitas dan Integritas: Pelatihan berkelanjutan bagi bendahara mengenai regulasi, etika, dan risiko hukum, disertai penguatan budaya anti-korupsi.

Transformasi bendahara dari ‘sekadar juru bayar’ menjadi ‘aktor kunci’ dalam skema korupsi adalah panggilan serius bagi perbaikan tata kelola keuangan negara. Dengan transparansi yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik-praktik manipulasi uang rakyat ini dapat diminimalisir demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (red.Kausa.id)