JAKARTA, KAUSA – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggunakan sistem Desil Kemensos sebagai metode pengelompokan masyarakat untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Sistem ini membagi seluruh keluarga di Indonesia menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial-ekonomi.

Setiap desil mewakili 10% dari total keluarga, dengan Desil 1 sebagai kelompok 10% terbawah (paling tidak mampu) dan Desil 10 sebagai kelompok 10% tertinggi (paling sejahtera). Penggunaan Desil Kemensos ini menjadi sorotan publik, terutama setelah pemerintah menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan untuk penyaluran bansos tahun 2026 dan pembatasan BBM subsidi.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa desil adalah pengelompokan masyarakat Indonesia menjadi sepuluh kelompok yang sama besar. Jika penduduk Indonesia sekitar 287 juta jiwa, maka setiap desil terdiri dari sekitar 28,7 juta orang.

Penentuan Desil Kemensos ini dilakukan berdasarkan variabel sosial-ekonomi dalam DTSEN, meliputi pekerjaan, pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, dan kepemilikan aset. Prosesnya dilakukan dengan mengurutkan seluruh keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan, kemudian membaginya menjadi 10 kelompok dengan jumlah relatif sama.

Kriteria dan Kategori Desil

Pengelompokan Desil Kemensos ini memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan: Desil 1 (10% keluarga terbawah) hingga Desil 10 (10% keluarga tertinggi). Kelompok Desil 1-4, yang mewakili 40% keluarga terbawah, menjadi prioritas utama untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.

Sementara itu, Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sebaliknya, kelompok Desil 6-10 umumnya tidak diprioritaskan untuk menerima bansos karena dianggap sudah mampu.

Regulasi yang melandasi sistem ini adalah Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026, yang mengatur peringkat kesejahteraan dalam DTSEN ke dalam 10 kelompok atau desil. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan Desil Kemensos setiap keluarga.

Pembatasan BBM Subsidi dan Protes Masyarakat

Terbaru, pemerintah menyiapkan pembatasan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite untuk masyarakat yang masuk dalam Desil Kemensos 9 dan 10. Kebijakan ini memicu berbagai protes dari masyarakat yang merasa berpendapatan pas-pasan namun masuk dalam kategori desil tinggi tersebut.

BPS menjelaskan bahwa ini terjadi karena desil adalah pemeringkatan relatif, bukan berdasarkan nominal penghasilan absolut. Artinya, seseorang bisa memiliki penghasilan tertentu namun masuk desil tinggi jika secara relatif lebih sejahtera dibanding mayoritas keluarga lain di Indonesia.

Tidak ada batas penghasilan (cut off point) untuk menentukan desil. Penentuan murni berdasarkan ranking keluarga setelah diurutkan dari yang paling tidak mampu hingga paling mampu. Anggota DPR Abdul Fikri Faqih juga menegaskan bahwa pendataan Sensus Ekonomi 2026 bukan untuk tujuan perpajakan, melainkan untuk memperbarui data ekonomi masyarakat, yang tentunya akan berpengaruh pada penentuan Desil Kemensos ini.

Untuk program terkait Desil Kemensos pada tahun 2026, pemerintah meluncurkan program Sekolah Rakyat yang menargetkan warga Desil 1 dan 2 untuk pendidikan dan gizi layak. Bansos PKH dan Sembako tetap ditujukan bagi Desil 1-4, sementara PBI-JK bagi Desil 5.

Cara Cek dan Memperbarui Data Desil

Masyarakat dapat mengecek status Desil Kemensos mereka melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi. Alternatifnya, aplikasi mobile "Cek Bansos" juga tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Jika data Desil Kemensos tidak sesuai, masyarakat memiliki opsi untuk memperbarui data. Caranya adalah melalui aplikasi "Cek Bansos" dengan menekan tombol "Usulkan Pembaruan" dan mengisi data yang diminta, atau dengan datang langsung ke Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk menyampaikan tujuan pembaruan DTSEN.