Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Tarik Talenta Diaspora
JAKARTA, KAUSA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan untuk mengakomodasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi talenta-talenta istimewa.
Usulan ini disampaikan dalam pidato kenegaraan di hadapan DPR/MPR RI pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebagai bagian dari penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan.
Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini, menurut Presiden, ditujukan untuk menarik kembali kontribusi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian, prestasi, atau jasa besar. Sasaran utama adalah individu yang dinilai dapat memberikan sumbangsih luar biasa bagi kepentingan nasional, khususnya di bidang strategis seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, dan tenaga kesehatan.
Pemerintah beralasan, banyak talenta Indonesia yang terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier atau kehidupan di luar negeri. Dengan adanya Kewarganegaraan Ganda Terbatas, diharapkan mereka tidak perlu memilih antara ikatan dengan Tanah Air dan kesempatan berkarya di kancah global. Usulan ini diproyeksikan akan memperkuat bidang strategis seperti sains, teknologi, kesehatan, olahraga, dan industri kreatif.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, telah mengungkapkan pada 23 Juli 2026 bahwa konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini sudah dimasukkan dalam rancangan revisi UU Kewarganegaraan dan telah disampaikan kepada Presiden. Namun, revisi UU ini masih memerlukan proses legislasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dalam pidatonya, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara selektif dan terukur, dengan uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara. Ini menunjukkan bahwa skema Kewarganegaraan Ganda Terbatas tidak akan diberikan secara massal.
Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan adanya dua kategori: “Dwi kewarganegaraan terbatas” untuk anak hasil perkawinan campuran atau kelahiran di negara ius soli, dan “Dwi kewarganegaraan tertentu” untuk orang-orang berjasa atau bertalenta seperti atlet, ilmuwan, dan tenaga kesehatan. Kategori kedua inilah yang menjadi fokus usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi talenta istimewa.
Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026, usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini masih dalam tahap awal. Belum ada ketentuan final mengenai definisi “talenta istimewa”, kriteria penerima yang jelas, prosedur pengajuan, masa berlaku status, hak politik, kewajiban perpajakan, atau mekanisme pencabutan status. Proses pembahasan di DPR akan menjadi penentu bentuk akhir dari kebijakan ini.
“Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR,” kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia.
Artinya, perubahan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang saat ini berlaku masih menunggu persetujuan dari lembaga legislatif. Pemerintah berkomitmen bahwa pengajuan penerima Kewarganegaraan Ganda Terbatas tidak akan dilakukan secara bebas oleh individu, melainkan diusulkan oleh kementerian atau lembaga negara berdasarkan kebutuhan nasional. (**)


Tinggalkan Balasan