Pemprov Sulteng Aktifkan TPTGR, Tindak Lanjut Temuan BPK di Laporan Keuangan
PALU, KAUSA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) telah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti berbagai temuan BPK Sulteng dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulteng tahun 2025, yang mencakup ketidaksesuaian pembayaran tunjangan, honorarium, belanja perjalanan dinas, hingga belanja modal.
Pengaktifan TPTGR ini diungkapkan oleh Inspektur Daerah Sulteng, Fahrudin D Yambas, di Palu, pada Rabu (12/06). Ia menyampaikan bahwa tim tersebut sudah mulai bekerja dengan Sekretaris Daerah Sulteng sebagai Ketua Majelis TPTGR.
Fahrudin menjelaskan, TPTGR memiliki tugas penting untuk menginventarisasi tingkat kerugian daerah yang timbul dari temuan BPK Sulteng dan lembaga pengawas lainnya seperti inspektorat jenderal. Proses ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulteng untuk memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sulteng tahun 2025, BPK menemukan sejumlah pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Ini meliputi tunjangan pasangan bagi yang sudah cerai atau meninggal, tunjangan anak di atas usia 21 tahun, serta gaji bagi pegawai yang sedang cuti besar, tugas belajar, atau sudah pensiun. Seluruh temuan BPK Sulteng ini menjadi fokus perhatian TPTGR.
Selain itu, terdapat pula kelebihan pembayaran honorarium bagi narasumber, moderator, dan tim pelaksana kegiatan yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU) atau tidak memenuhi kriteria koordinatif. Temuan-temuan ini menegaskan pentingnya peran TPTGR dalam memulihkan kerugian daerah.
“Sudah bekerja, dengan ketua mejelis TPTGR adalah Sekretaris Daerah Sulteng,” kata Fahrudin D Yambas, Inspektur Daerah Sulteng.
Belanja perjalanan dinas juga menjadi sorotan temuan BPK Sulteng, dengan adanya biaya yang tumpang tindih untuk kegiatan berbeda pada waktu bersamaan, serta bukti pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di 36 SKPD. TPTGR diharapkan dapat menelusuri setiap ketidaksesuaian ini secara detail.
Pada belanja modal, temuan BPK Sulteng menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek jalan, serta kerusakan struktur pada pembangunan jembatan sementara yang berpotensi menurunkan umur manfaat bangunan. Ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Sulteng.
Tahapan penyelesaian dalam TPTGR meliputi serangkaian proses, mulai dari laporan atau temuan BPK Sulteng, pemeriksaan oleh aparat pengawas, sidang majelis pertimbangan, penerbitan surat keputusan pembebanan, hingga tahap pelunasan atau pemulihan kerugian keuangan negara/daerah.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti temuan BPK Sulteng melalui pembentukan TPTGR. Ia berharap tim tersebut dapat segera menyelesaikan segala rekomendasi BPK Sulteng.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng Novalina menyatakan bahwa TPTGR merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel di Pemprov Sulteng.


Tinggalkan Balasan