JAKARTA, KAUSA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan akan segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Janji revisi Kepmen ESDM 157 ini disampaikan Bahlil menyusul kritik mengenai keadilan fiskal bagi daerah penghasil dan pengolah sumber daya mineral, khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan janji revisi Kepmen ESDM 157 tersebut disampaikan dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifuddin Hafid, serta beberapa anggota DPRD Sulteng.

“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/08/2026), yang juga dihadiri Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” kata Gubernur Anwar Hafid via WhatsApp, Kamis (20/08/2026).

Anwar Hafid menjelaskan, ada dua poin penting yang dimohonkan untuk direvisi dalam revisi Kepmen ESDM 157 demi kepentingan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulteng. Poin pertama, Sulawesi Tengah harus masuk dalam kategori daerah penghasil dan pengolah industri tambang, yakni Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Poin kedua dari desakan revisi Kepmen ESDM 157 adalah terkait Izin Usaha Industri (IUI). Revisi IUI ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan di mulut tambang (hilirisasi sektor hulu) agar lebih adil dan proporsional.

Anwar menegaskan bahwa produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP, dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan. Dengan demikian, daerah penghasil dan pengolah akan mendapatkan penerimaan daerah yang mendekati hasil dari mulut industri. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui revisi Kepmen ESDM 157.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT. Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia telah berulang kali menyatakan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil. Komitmen ini menjadi landasan untuk memulai proses revisi Kepmen ESDM 157.

Menteri Bahlil juga telah memerintahkan jajaran direktorat jenderal terkait untuk mencari landasan aturan guna merevisi Kepmen ESDM 157/2026 mengenai daerah penghasil dan daerah pengolah. Kebijakan ini menyusul kritik tentang keadilan fiskal bagi daerah-daerah seperti Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Menteri Bahlil menegaskan komitmennya untuk memastikan daerah yang memiliki aktivitas tambang dan hilirisasi mendapatkan hak dan porsi manfaat fiskal yang adil. Oleh karena itu, ia memberikan ultimatum singkat kepada Dirjen terkait untuk segera meninjau kembali aturan penetapan daerah penghasil dan pengolah, yang akan berujung pada revisi Kepmen ESDM 157.

Kebijakan revisi Kepmen ESDM 157 ini didorong agar rantai pasok dan kontribusi dari pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah diakui secara proporsional. Hal ini penting agar manfaat tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik memadai bagi daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Meskipun masih sebatas janji, inisiatif revisi Kepmen ESDM 157 ini patut dikawal agar segera terealisasi demi keadilan bagi daerah.

“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara (Morut) itu. (**)