Aset Pemprov Sulteng Senilai Rp2,5 Miliar Diklaim Masih Dikuasai Pensiunan
PALU, KAUSA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) tahun 2025 mengungkapkan adanya sejumlah aset Pemprov Sulteng berupa peralatan dan mesin negara yang masih dikuasai oleh pegawai pensiun serta mantan pejabat. Temuan ini mendorong rekomendasi serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penertiban aset.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi ulang, penelusuran, dan pengambilan kembali aset-aset tersebut. Langkah ini krusial untuk mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut terkait aset Pemprov Sulteng. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan hak kepemilikan negara atas aset-aset tersebut.
Laporan tersebut merinci delapan item aset dengan total nilai perolehan mencapai Rp2,5 miliar. Nilai buku dari aset Pemprov Sulteng ini tercatat sebesar Rp1,3 miliar, dengan akumulasi penyusutan mencapai Rp1,1 miliar. Ini menunjukkan pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
Beberapa contoh aset Pemprov Sulteng yang teridentifikasi antara lain Mobil Toyota Land Cruiser milik Badan Penghubung Daerah, diperoleh 12 Desember 2022 dengan nilai perolehan Rp2,3 miliar. Ada juga Laptop Asus A41 milik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, diperoleh 10 Februari 2020, dengan nilai Rp15,8 juta.
Selain itu, terdapat Notebook milik Inspektorat Daerah, diperoleh 6 Juni 2022 dengan nilai Rp30 juta. Laptop Asus Zenbook milik Sekretariat Daerah, diperoleh 27 November 2023 dengan nilai Rp52,8 juta, serta Laptop Apple MacBook Air M1 milik Sekretariat Daerah, diperoleh 27 November 2023 dengan nilai Rp24,9 juta.
Aset lainnya termasuk PC Unit milik Dinas Perkebunan dan Peternakan, diperoleh 9 Maret 2020 dengan nilai Rp12,4 juta. Laptop Lenovo Yoga Slim 7 milik Dinas Perkebunan dan Peternakan, diperoleh 15 November 2022 dengan nilai Rp29,9 juta, dan Tablet PC Android milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, diperoleh 24 November 2022 dengan nilai Rp18,8 juta. Semua aset ini merupakan bagian dari aset Pemprov Sulteng yang perlu ditertibkan.
Temuan ini mengindikasikan kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aset tetap milik pemerintah. Banyak aset berharga, termasuk kendaraan dinas mewah dan perangkat teknologi tinggi, belum dikembalikan atau belum dilakukan penatausahaan yang tepat meskipun telah melewati masa jabatan pengguna. Penguasaan aset Pemprov Sulteng oleh pihak yang tidak berhak menjadi perhatian utama.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini sedang menelusuri aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain, berdasarkan temuan BPK Sulteng. Upaya penelusuran ini diharapkan dapat mengembalikan semua aset ke kas negara.
“Penguasaan aset tepat dikejar, karena tidak boleh barang milik negara, dikuasai oleh pihak lain. Kalau hilang wajib diganti,” kata Fahrudin D Yambas, Inspektur Daerah Sulteng, saat diwawancarai media, Rabu (19/8/2026).
Fahrudin menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Sulteng mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sulteng. Upaya ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan aset Pemprov Sulteng. (**)


Tinggalkan Balasan