BPK Temukan Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan di Laporan Keuangan Pemprov Sulteng 2025
PALU, KAUSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan berbagai jenis pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tahun 2025. Temuan ini meliputi tunjangan dan gaji yang tidak sah, kelebihan pembayaran honorarium, serta masalah pada belanja perjalanan dinas dan belanja modal, menunjukkan adanya BPK Temukan Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Dalam laporannya, BPK Temukan Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan terkait pemberian tunjangan pasangan bagi pihak yang telah bercerai atau meninggal dunia. Selain itu, ditemukan pula pembayaran tunjangan anak yang usianya sudah di atas 21 tahun. Gaji bagi pegawai yang sedang cuti besar, tugas belajar, atau bahkan sudah pensiun juga masih tercatat dalam pembayaran Pemprov Sulteng.
BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium bagi narasumber, moderator, dan tim pelaksana kegiatan. Nilai pembayaran honorarium ini melebihi Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan atau tidak memenuhi kriteria koordinatif. BPK Temukan Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan ini menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap prosedur pembayaran honorarium.
Pada belanja perjalanan dinas, BPK Temukan Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan berupa adanya biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih. Biaya ini dilakukan pada waktu bersamaan untuk kegiatan yang berbeda. Selain itu, bukti pertanggungjawaban hotel di 36 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Masalah lain yang diidentifikasi oleh BPK Temukan Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan adalah pada belanja modal. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek jalan. Kerusakan struktur pada pembangunan jembatan sementara juga dilaporkan, yang berpotensi menurunkan umur manfaat bangunan.
Mengenai hal ini, Pemerintah Provinsi Sulteng mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah bekerja, dengan ketua mejelis TPTGR adalah Sekretaris Daerah Sulteng,” kata Inspektur Daerah Sulteng Fahrudin D Yambas di Palu, Rabu (19/8/2026).
Dia menjelaskan TPTGR bertugas untuk menginvenratisasi tingkat kerugian daerah, berdasarkan temuan dari Lembaga pengawas seperti BPK dan inspektorat jenderal.
Tahapan penyelesaian dalam TPTGR meliputi proses dari laporan atau temuan kerugian, pemeriksaan oleh aparat pengawas, sidang majelis pertimbangan, penerbitan surat keputusan pembebanan, hingga tahap pelunasan atau pemulihan kerugian keuangan negara/daerah.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, sebelumnya menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti temuan BPK Sulteng.
“Kami terus menindaklanjuti temuan BPK Sulteng, dengan membentuk TPTGR,” kata Anwar Hafid belum lama ini. Ia berharap Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPTGR) yang dibentuk dapat segera menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng, Novalina, menambahkan bahwa TPTGR menjadi langkah penting.
“TPTGR menjadi langkah penting untuk memastikan, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara tepat, sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Novalina. Komitmen ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di Pemprov Sulteng secara berkelanjutan. (**)


Tinggalkan Balasan