JAKARTA, KAUSA – Aksi demonstrasi Jakarta ricuh terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, di sejumlah titik vital ibu kota, terutama di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Gelombang unjuk rasa besar-besaran ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan total 62 agenda penyampaian pendapat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Aksi ini diwarnai bentrokan antara massa dan aparat kepolisian, pembakaran fasilitas, serta penanganan sejumlah korban luka oleh PMI DKI Jakarta.

Titik utama konsentrasi massa berada di Kompleks Parlemen Senayan, Silang Selatan Monas, dan Taman Pandang Silang Monas. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi penggerak utama aksi di Gedung DPR/MPR RI, dengan tuntutan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Sementara itu, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) membawa 10 tuntutan spesifik, termasuk desakan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan KDKMP.

Situasi demonstrasi Jakarta ricuh setelah polisi menggunakan water cannon sekitar pukul 19.00 WIB untuk membubarkan massa. Pembubaran ini menyusul upaya massa mendorong dan merusak pagar utama Gedung DPR/MPR, serta pembakaran barrier, ban, dan cone di jalan. Bentrokan fisik antara massa dan aparat keamanan terjadi di kawasan Flyover Slipi dan Pejompongan sekitar pukul 21.30 WIB, mengakibatkan beberapa demonstran mengalami luka di kepala.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, bersama Anggota DPR Andre Rosiade, menerima perwakilan AMPB dan menandatangani surat kesepakatan. Surat ini menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. DPR RI bahkan berkomitmen untuk mundur dari jabatannya jika target tersebut tidak tercapai, menunjukkan tekanan publik yang signifikan terhadap isu korupsi.

Puluhan personel gabungan TNI-Polri dengan jumlah 18.504 dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi. PMI DKI Jakarta juga sigap merespons dengan menurunkan 52 personel, 9 ambulans, dan 4 sepeda motor URC. Mereka menangani enam korban dengan berbagai keluhan, termasuk sesak napas akibat paparan gas air mata, luka memar, dan hilang kesadaran. Dua korban bahkan dirujuk ke RS AL Patria untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 11.35 WIB, TMC Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada rencana aksi demonstrasi lanjutan di Jakarta. Lalu lintas di sekitar Gedung DPR/MPR RI telah kembali normal. Namun, TransJakarta masih melakukan penyesuaian layanan di beberapa rute.

Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan alasan pembubaran paksa. “Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa perusakan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Ia menambahkan, tindakan pembubaran dilakukan setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu malam hari. “Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” lanjutnya.

Muhammad Muchtar, Kepala Markas PMI DKI Jakarta, mengonfirmasi penanganan korban. “Ada enam pasien yang kami tangani,” ujarnya. Ia merinci, keluhan utama yang paling banyak muncul adalah sesak napas akibat paparan gas air mata.

Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, saat memasuki ruang Sidang Paripurna DPR RI, sempat mengungkapkan harapannya. “Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” ujarnya. Ia juga menegaskan tuntutan utama, “Kami ingin ada jaminan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan disahkan.”

Sufmi Dasco menegaskan komitmen DPR terkait RUU Perampasan Aset. “Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Sufmi Dasco.

Aksi ini menunjukkan desakan kuat dari masyarakat terkait isu pemberantasan korupsi dan evaluasi program pemerintah. Kerugian material akibat kerusakan fasilitas umum masih dalam inventarisasi Polda Metro Jaya, sementara dampak kemacetan dan gangguan transportasi juga dirasakan masyarakat. (**)