JAKARTA, KAUSAPolda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Dua dari 65 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi “preventive strike” dan “preventive education” untuk mencegah kericuhan selama demonstrasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dari total 65 orang yang diamankan, 63 orang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan dua orang lainnya oleh Ditressiber. Penangkapan 63 orang oleh Ditreskrimum terjadi di sebuah acara musik amal di Kalimalang, Jakarta Timur, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Polisi menduga acara tersebut digunakan sebagai kedok konsolidasi dan penggalangan dana untuk aksi kerusuhan.

Barang bukti yang disita oleh polisi cukup beragam, termasuk 39 senjata tajam, airsoft gun, bahan baku molotov berupa jeriken berisi bensin, alkohol, obat-obatan, mimis senjata, pengeras suara, tas ransel, cat semprot, dan empat spanduk bertuliskan ‘Charity for NTT’. Polisi mengklaim bahwa barang-barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa saat penyampaian pendapat sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Operasi “preventive strike” oleh Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang ini merupakan langkah antisipasi kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa dari 63 orang yang diperiksa Ditreskrimum, 10 orang di antaranya termasuk dalam klaster pembiayaan dan 53 orang lainnya dalam klaster pelaksana. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bandung. Kombes Pol Iman Imanuddin juga menambahkan bahwa pihak kepolisian menduga adanya persiapan yang cukup lama dalam proses konsolidasi, pembangunan narasi, dan pengumpulan donasi untuk menunggangi aksi demonstrasi.

“Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Dua orang berinisial R dan Z, yang diamankan oleh Ditressiber, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 63 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, serta pihak yang memberikan perintah atau arahan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang diwakili oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengkritik keras tindakan kepolisian tersebut. Menurut TAUD, penggunaan istilah “preventive strike” dan “preventive education” tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan melampaui kewenangan kepolisian. TAUD mendesak kepolisian untuk menghentikan praktik penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, maupun upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

“Tindakan upaya paksa sebelum aksi demonstrasi dalam payung ‘preventive strike’ dan ‘preventive education’ yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melampaui kewenangan dan tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo.

Alif menambahkan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara, menunjukkan rapuh dan serampangan Kepolisian dalam menentukan dasar penangkapan. Kritik ini muncul seiring dengan status 63 orang yang masih dalam pemeriksaan, dengan potensi penetapan tersangka tambahan, serta mendesaknya tanggapan dari pemerintah dan DPR terkait kebijakan “preventive strike” ini. (**)