JAKARTA, KAUSA – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang jelang demo 27 Agustus 2026 di Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Dari jumlah tersebut, dua orang berinisial R dan Z telah ditahan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber), sementara 63 lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Penangkapan 65 orang jelang demo ini disebut sebagai bagian dari operasi “preventive strike” dan “preventive education” untuk mencegah kericuhan.

Pengamanan 65 orang jelang demo ini mayoritas dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di sebuah acara musik amal untuk korban gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kalimalang, Jakarta Timur. Polisi menduga acara tersebut digunakan sebagai kedok konsolidasi dan penggalangan dana untuk menunggangi aksi demonstrasi. Barang bukti yang disita meliputi 39 senjata tajam, airsoft gun, bahan baku molotov, alkohol, obat-obatan, dan spanduk “Charity for NTT”.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa operasi pengamanan 65 orang jelang demo tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan.

 “Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi Hermanto.

Dari 65 orang yang diamankan, 63 orang di antaranya ditangkap oleh Ditreskrimum. Mereka terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana, dengan sebagian besar berasal dari luar Jakarta seperti Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bandung. Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam proses perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa yang diduga terafiliasi kelompok anarko untuk menunggangi demo tersebut. Penyelidikan atas penangkapan 65 orang jelang demo ini terus berlanjut.

Sementara itu, dua orang berinisial R dan Z yang ditangkap Ditressiber telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait manipulasi data. Polisi menemukan indikasi adanya upaya penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi, dan persiapan sarana untuk penunggangan aksi melalui berbagai platform media sosial. Penangkapan 65 orang jelang demo ini menjadi fokus kepolisian dalam menjaga keamanan.

Menanggapi hal ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengkritik keras tindakan kepolisian. “Tindakan upaya paksa sebelum aksi demonstrasi dalam payung ‘preventive strike’ dan ‘preventive education’ yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melampaui kewenangan dan tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana,” ujar Alif. 

Menurut TAUD, penggunaan istilah tersebut menunjukkan penegakan hukum yang agresif dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Kritik terhadap penangkapan 65 orang jelang demo ini terus bergulir.

TAUD mendesak kepolisian untuk menghentikan praktik penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, maupun upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah. Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, 63 orang masih menjalani pemeriksaan, sedangkan 2 tersangka (R dan Z) tetap ditahan. (**)