DPRD Sulteng Gelar Rakor Bersama KPK, Kuatkan Komiten Anti Korupsi
PALU, KAUSA.ID – DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Moh. Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Selasa (27/02/2024).
Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua-II DPRD Sulteng Zalzulmida Djanggola, Wakil Ketua-III DPRD Sulteng Muharram Nurdin, Sekdaprov Sulteng, Novalina mewakili Gubernur Sulteng, dan sejumlah Anggota DPRD Sulteng lainnya.
Rakor bersama KPK yang dihadiri oleh Dit.Korsup Wilayah-IV, Basuki Haryono dan Iwan Lesmana bertujuan untuk menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun 2024.
Hal ini sebagai tindak lanjut penguatan komitmen bersama anti korupsi pada wilayah Pemda Provinsi Sulteng.
Dalam diskusi, KPK menyediakan beberapa hal seperti Capaian Survei Penilaian Integritas pada tahun 2023, Indeks Perilaku Anti Korupsi, Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.
Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses.
Beberapa Anggota Dewan mempertanyakan terkait tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah pada tahun 2025 mendatang.
Padahal menurut Anggota Dewan semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat bersifat hibah.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng kembali menegaskan, jika hal tersebut benar adanya, maka seharusnya terdapat regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan yang bukan bersifat hibah.
Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng menegaskan dan menyampaikan kepada pihak KPK bahwa DPRD Provinsi Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi terbaru. (**)
Tinggalkan Balasan