PALU, KAUSA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat badan musyawarah (banmus) dalam rangka membahas agenda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan ke-2 tahun kelima, tahun 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Zalzulmida Djanggola itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (22/01/2024).

Rapat dihadiri anggota Banmus, Elisa Bunga Allo, Nasser Djibran dan I Nyoman Slamet serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Bappeda Provinsi Sulteng. Sementara anggota dewan Irianto Malingong, Zainal Abidin Ishak, dan Ronal Gulla mengikuti rapat secara daring.

Dalam draft rapat paripurna kali ini terjadwal agenda Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng. Kegiatan akan berlangsung dalam kisaran tanggal 19-29 Februari 2024, usai pemilihan legislatif (pileg) periode 2024-2029.

Dari informasi yang dihimpun PAW tersebut akan dilakukan terhadap anggota DPRD Sulteng dari Dapil Parigi Moutong, Muslih.

Diketahui Muslih merupakan anggota DPRD Provinsi Sulteng periode 2019-2024 dari Partai Perindo. Namun pada pileg periode 2024-2029, Muslih pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari dapil yang sama.

Selain itu, turut dijadwalkan agenda penting lainnya, yakni Rapat Paripurna Persetujuan Pemberian Rekomendasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Togean pada rentang waktu 19 Februari – Mei 2024.

Anggota Banmus, Ronal Gulla, mengusulkan agar salah satu agenda ditiadakan, yakni Rapat Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yang dijadwalkan pada Kamis, 25 Januari 2024.

“Karena sesuai penjelasan dari Bappeda bahwa ada aturan yang membolehkan DPRD untuk tidak perlu membahas ranwal (rancangan awal) RPJPD. Jadi kita agendakan saja nanti DPRD ikut membahas pada rancangan akhir,” katanya, dan disetujui oleh pimpinan dan anggota Banmus lainnya.

Dalam rapat tersebut, Banmus juga mengagendakan beberapa kegiatan lainnya, antara lain Rapat Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024.

Beberapa Raperda yang dimaksud adalah tentang Penyelenggaran Kesehatan, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaran Kerja Sama Daerah, tentang Pendidikan Daerah, tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.

Di akhir rapat, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A Djanggola, meminta kepada pihak sekretariat agar segera menyusun kembali beberapa perubahan draft jadwal yang sudah disetujui bersama.

“Supaya nantinya segera ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan segera ditetapkan,” tutupnya. (**)