Menteri ESDM Janji Revisi Aturan Daerah Penghasil Tambang
JAKARTA, KAUSA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang perubahan kebijakan terkait penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dan batu bara, khususnya mengenai revisi aturan daerah penghasil tambang.
Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/08/26).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Bahlil meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk segera mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026. Upaya revisi aturan daerah penghasil tambang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi daerah-daerah yang selama ini merasa dirugikan.
Arahan Menteri ESDM tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ESDM atas dukungan terhadap upaya revisi aturan daerah penghasil tambang tersebut.
“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terkait revisi peraturan tersebut,” kata Arus.
Menurut Arus, komitmen pemerintah pusat menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah sebagai daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan sumber daya mineral. Pentingnya revisi aturan daerah penghasil tambang ini berkaitan erat dengan manfaat fiskal daerah.
Ia berharap dukungan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah. Hal ini akan memastikan bahwa setiap daerah penghasil mendapatkan haknya dari aktivitas pertambangan.
Menteri Bahlil bahkan memberikan batas waktu satu minggu kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan mengenai revisi aturan daerah penghasil tambang. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian ESDM dalam menanggapi aspirasi daerah.
“Saya minta dalam waktu satu minggu ya,” kata Bahlil.
Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah karena Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah, meskipun kedua wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel. Permasalahan ini menjadi pemicu utama desakan revisi aturan daerah penghasil tambang.
Bagi Sulteng, persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah dalam memperoleh manfaat fiskal dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Oleh karena itu, pertemuan dengan Menteri ESDM dinilai menjadi langkah positif untuk membuka ruang perbaikan kebijakan melalui revisi aturan daerah penghasil tambang.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulteng selanjutnya akan mengawal tindak lanjut komitmen tersebut agar revisi Kepmen 157 Tahun 2026 dapat diwujudkan dan kepentingan daerah penghasil maupun pengolah dapat lebih terakomodasi. Ini adalah upaya krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. (**)


Tinggalkan Balasan