DPRD Palu Heran Retribusi Parkir Tepi Jalan Tak Capai Target Selama 8 Tahun Berturut-turut
KAUSA.ID, PALU- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu dari sektor retribusi parkir tepi jalan tahun 2023 tidak mencapai target.
Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung saat rapat pembahasan LKPJ Wali Kota tahun 2023, di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Selasa (16/4/2024).
“Berdasarkan data, kontribusi PAD dari sektor parkir tepi jalan Kota Palu sangat kecil. Dari target Rp. 5,5 miliar pada tahun 2023, terealisasi hanya Rp.1,2 m. Atau hanya 23 persen saja,” ungkap Joppie.
Dalam sidang tersebut, Ketua pansus, Joppie turut mempertanyakan penyebab tak tercapainya realisasi PAD dari retribusi parkir tepi jalan yang jauh dari target. Bahkan realisasi tersebut tak pernah capai target selama 8 tahun berturut-turut.
“Selama delapan tahun Pansus LKPJ, belum pernah mencapai target,” tandasnya,
Meskipun proyeksinya diturunkan kata Joppie, tetap tak capai target. Ia pun berharap pemerintah Kota palu dapat melakukan perbaikan.
“Pastinya ada kendala ini. Karena realisasinya hanya 23 persen. Oleh karena itu, saya meminta Dinas Perhubungan Kota Palu untuk memberikan penjelasan,” tandasnya.
Sementara itu pihak Dinas Perhubungan Kota Palu mengungkapkan kendala utama atas tidak tercapainya target retribusi parkir di Kota Palu, diantaranya karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perparkiran.
Menurutnya, edukasi perparkiran tak hanya diberikan kepada para juru parkir. Namun juga diberikan kepada masyarakat. Sehingga perolehan retribusi parkir jauh dari target.
“Edukasi bukan hanya diberikan kepada juru parkir. Akan tetapi juga kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa rertibusi karcis yang mereka bayar itu milik Pemda,” kata Husna, sekretaris Dishub Palu.
Penyebab lainnya, juru parkir berasumsi bahwa retribusi parkir yang diperoleh mutlak hak mereka. Bahkan beberapa jukir mengklaim bahwa titik parkir yang terdapat di wilayahnya, merupakan hasil dari rintisannya, sehingga pemerintah dianggap tidak memilki hak untuk mengatur lahan parkir tersebut.
Husna menambahkan, upah atau gaji juru parkir belum dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga jukir menganggap bahwa sebagian retribusi parkir merupakan hak mereka.
Disamping itu, terdapat beberapa titik parkir baru. Namun hal itu telah dibenahi dan dihilangkan setelah melalui pemeriksaan pihak Inspektorat Kota Palu.
“Rencana hari ini kami akan berkunjung ke Kejari untuk melaksanakan tipiring. Pada Minggu ini akan dilaksanakan razia jukir,” jelasnya.
Rapat pansus LKPJ dihadiri pula anggota Pansus yakni Mutmainah Korona, Abdulrahim Nassar Alamri, Nasir Dg Gani, Marselinus, Ishak Cae, Farden Saino.
Sementara dari pihak Pemerintah Kota Palu dihadiri Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Kepala Bappeda, Arfan, Kadis Dinsos Susik, Kadis Perindag Zulkifli dan beberapa kepala OPD lainnya.(**)
Tinggalkan Balasan