KAUSA.ID, JAKARTA – Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan di Jakarta Selasa (23/04/2024).

Ketua Pansus LKPJ bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng membahas beberapa permasalahan diantaranya terkait dengan adanya 41 perusahaan di wilayah sulteng yang bergerak dibidang Perkebunan dan pertanian yang mengolah lahan pertanian dan perkebunan diatas lahan HGU dan tidak memiliki alashak atas pengelolaan lahan tersebut.

Masalah lainnya terkait kelangkaan pupuk, serta regulasi yang membolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelian pupuk memenuhi kebutuhan para petani.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Prayudi Syasuri menyampaikan bahwa terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian yang tidak mengantongi izin pengelolaan lahan serta tidak memiliki alashak, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu tercantum dalam regulasi bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan harus memiliki HGU sebelum melakukan usaha perkebunan sebagaimana Putusan MK No.138/2015 tertanggal 27 Oktober 2016.

Sementara terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk dikarenakan adanya pembatasan kuota pengesporan bahan utama pembuatan pupuk, sehingga dalam hal tersebut dilakukan pengolahan pembuatan pupuk dengan cara subsidi sehingga produksi pupuk belum mampu untuk mencapai semua kebutuhan para masyarakat petani.

“Saat ini kementerian pertanian dan perkebunan masih memfokuskan bantuan pupuk subsidi diberikan kepada para petani padi dan sejenisnya, dan untuk para petani kelapa sawit masih terbatas, akan tetapi saat ini kementerian pertanian dan perkebunan sedang menyusun suatu regulasi terkait pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi para petani khususnya terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk subsidi dan termasuk juga bantuan alsintan bagi para petani,” jelas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syasuri.

Sedangkan terkait regulasi mengenai bolehkah pemerintah daerah melakukan pembelian pupuk subsidi, Prayudi Syamsuri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diatur didalam regulasi yang ada.

Maka senadah dengan hal tersebut, Ketua Pansus LKPJ H.Suryanto menyampaikan bahwa terkait dengan masalah perkebunan sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Kementan kini sudah menuai titik terang dan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan secepat mungkin sehingga tidak ada lagi menimbulkan kesalapahaman antara pihak pengusaha kelapa sawit, masyarakat, dan pemerintah terhadap masalah HGU.

Selain itu, H.Suryanto juga menyampaikan bahwa terkait keinginan pemerintah melakukan pembelian pupuk subsidi hal tersebut tidak diperkenankan, dikarenakan hal tersebut bukanlah kewenangan pemerintah daerah.

“Akan tetapi saat ini pihak Kementan sedang menyusun suatu regulasi yang nantinya regulasi tersebut akan diterapkan di setiap daerah sehingga dapat meringankan beban produksi bagi masyarakat petani,” tutupnya.

Selain itu, Arus Abdul Karim mengatakatan terkait regulasi yang nantinya akan dijalani dan di ikuti masih terdapat hal yang kontradiktif, olehnya perlu adanya dialog antara pemerintah daerah dan pusat.

“Sehingga nantinya apa yang kita harapkan bersama dapat tercapai sesuai dengan keinginan kita semua,” tandasnya. (**)