KAUSA.ID, PALU – PT. Hastari Nawasena Energi (HNE) melaporkan dugaan penipuan terkait sewa lahan di Kabupaten Morowali Utara ke Polda Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula ketika PT HNE, yang berencana melakukan investasi pertambangan batu, bertemu dengan seseorang bernama ASP pada Maret 2023.

ASP mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 50 hektar di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, dan menunjukkan 27 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagai bukti kepemilikan.

Karena lahan tersebut sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HNE, kedua belah pihak sepakat menyewa lahan tersebut selama 10 tahun dengan nilai sewa Rp 1,5 miliar.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang diklaim oleh ASP sebenarnya telah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukkan tidak teregistrasi di desa setempat.

“Lahan yang diklaim oleh ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM yang masuk Desa Korololaki, dan 7 SHM serta 2 SKPT yang masuk Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, pada Kamis (8/8/2024).

Kasus ini dilaporkan oleh PT HNE ke Polda Sulteng pada 26 Januari 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada 6 Agustus 2024, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan Gelar Perkara, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah AKBP Sugeng Lestari.

Dalam proses penyelidikan, Kepolisian telah memeriksa 19 orang saksi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.

Pihak PT HNE telah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang perusahaan, namun tidak diindahkan.

Oleh karena itu, PT HNE menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.Dengan meningkatnya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan dapat segera menemukan titik terang dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.(**)