KAUSA.ID, PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah gelar rapat finalisasi hasil kajian Ranperda inisiatif untuk tahun 2025, Selasa (6/08/2024).

Ranperda ini mengangkat topik “Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah” dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dari berbagai komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hadir dalam rapat tersebut adalah Irianto Malingong dan Ady Pitoyo dari Komisi 2, Ketua Komisi 3 Sonny Tanra, serta anggota Komisi 3 Aminullah BK, Iskandar Darise, H. Nasser Djibran.

Juga hadir Ketua Komisi 4, Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofi’ah dari Bapemperda. Narasumber ahli yang memberikan pemaparan meliputi Muhammad Bakri, Fratika Julia, dan Elly Martha Barmo.

Kajian dalam rapat ini menyoroti pentingnya melestarikan arsitektur tradisional Sulawesi Tengah sebagai cerminan struktur sosial, nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan. Perlindungan hukum yang komprehensif dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional, agar warisan budaya ini tetap dapat dilestarikan.

Selain itu, rapat ini juga membahas kondisi tanah di beberapa wilayah Sulteng yang ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat.

Berdasarkan analisis geoteknik, beberapa daerah menunjukkan kondisi tanah yang tidak stabil dan berisiko tinggi terhadap gempa bumi serta likuifaksi. Oleh karena itu, pembangunan bangunan bertingkat di zona merah ini sangat dibatasi atau bahkan dilarang untuk menjaga keselamatan warga dan mengurangi risiko kerugian akibat bencana alam.

Diskusi dalam rapat menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam merancang dan membangun bangunan berciri khas daerah. Ranperda ini diharapkan tidak hanya melindungi budaya dan warisan arsitektur, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat. (**)