KAUSA.ID, PALU – Jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditempuh Pasangan Calon (Paslon) Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dalam sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai akan sulit membuahkan hasil.

Hal itu diutarakan oleh Pengamat politik Universitas Tadulako, Asrifai, di Palu, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, gugatan pasangan dengan sebutan BERAMAL ini mendalilkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Namun dalil yang diajukan paslon tersebut lemah dan sukar untuk dibuktikan di persidangan MK.

Ia berpendapat bahwa salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025).

Asrifai menambahkan, kasus seperti ini sering muncul dalam gugatan hasil pemilu di berbagai daerah, namun hasil akhirnya kerap dapat diprediksi. Gugatan seperti ini adalah hal usang yang hampir selalu ada di setiap sengketa pemilu.

Tuduhan yang dilayangkan oleh Ahmad Ali juga dinilai mudah dipatahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanpa bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), gugatan ini dianggap akan berakhir tanpa hasil.

“Harus dibuktikan seperti apa pelanggaran TSM-nya, karena termohon (KPU Provinsi) pasti mudah sekali mematahkan argumen pemohon,” tegas Asrifai.

Hingga saat ini, proses sidang sengketa Pilkada Sulteng masih berlangsung di MK. (**)