KAUSA.ID, JAKARTA – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulteng di Mahkamah Konstitusi, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tidak memiliki kejelasan.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali keliru dalam merancang petitumnya.

Salah satu petitumnya pada poin enam, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada. Padahal sejatinya, MK tak memiliki kewenangan dalam menetapkan pemenang pilkada.

Selanjutnya petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025) dalam sidang MK.

Sebelumnya, Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar bagi pihak Ahmad Ali adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali. Sebagaimana dalil mereka yang menyebut bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai. (**)