KAUSA.ID, PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mencatat penerimaan retribusi sampah yang telah dibayarkan oleh 63.381 pelanggan hingga Desember 2025 mencapai Rp13,7 Miliar.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, menjelaskan bahwa skema retribusi persampahan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, mencakup rumah tangga hingga badan usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan skala usaha, mulai dari warung kecil, restoran, penginapan, hingga hotel.

“Setiap jenis usaha punya item dan tarif masing-masing. Semua sudah diatur jelas dalam perda,” ujar Ibnu.

Pemkot Palu memanfaatkan aplikasi Pakagali untuk memantau pembayaran retribusi secara harian. Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengetahui wajib retribusi yang telah membayar maupun yang belum, sekaligus melakukan intervensi jika terjadi penurunan.

“Evaluasinya harian. Jadi kita bisa langsung tahu di mana terjadi kendala,” jelas Ibnu.

Dia menegaskan dana retribusi persampahan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola melalui mekanisme APBD. Penggunaannya disesuaikan dengan perencanaan belanja daerah yang telah ditetapkan.

“Retribusi ini masuk ke kas daerah, lalu dibelanjakan sesuai perencanaan. Persampahan bukan BLUD, jadi pengelolaannya berbeda dengan rumah sakit,” katanya.

Kata Ibnu, DLH Kota Palu telah menyediakan hotline pengaduan 24 jam. Selain itu, terdapat koordinator layanan di tingkat kelurahan dan kecamatan yang siap menindaklanjuti keluhan warga. Masyarakat cukup mengirimkan foto, lokasi, dan keterangan kondisi lapangan.

“Pengaduan yang masuk paling banyak soal sampah yang belum terangkut, tapi ada juga permintaan lain seperti penebangan pohon,” ungkap Ibnu.

Dia mengakui edukasi kepada masyarakat terkait retribusi dan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan. Karena itu, Wali Kota Palu terus mendorong peran lurah, camat, serta RT dan RW agar sosialisasi, imbauan, hingga penindakan dapat berjalan beriringan.

Saat ini, Pemkot Palu juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang pemilahan sampah. Tahap awal regulasi ini menyasar sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeca), sebelum diperluas ke masyarakat umum.

“Kami ingin pemilahan sampah organik dan non-organik dilakukan dari sumber, supaya pengangkutan dan pengolahannya lebih mudah,” ujarnya.

Upaya tersebut diperkuat dengan lahirnya Perda Kota Hijau, yang di dalamnya mengatur pengelolaan persampahan, termasuk sistem reward and punishment serta insentif bagi masyarakat yang patuh.

DLH Kota Palu juga sedang mewacanakan program undian atau bonus bagi warga yang rutin membayar retribusi sampah pada tahun depan.

“Mudah-mudahan ini bisa jadi gebrakan untuk meningkatkan kesadaran dan semangat masyarakat dalam membayar retribusi,” tandas Ibnu. (**)