DPRD Sulteng Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Wiwik Jumatul Rofi’ah, menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Sulteng. Kegiatan berlangsung di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng, (10/7/2026).
Dalam arahannya, Wakil Menteri Veronica Tan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, berbagai tantangan birokrasi, termasuk keterbatasan anggaran dan proses perencanaan pembangunan, perlu diselesaikan melalui sinergi lintas sektor agar program dapat berjalan lebih efektif.
Ia juga membagikan pengalamannya saat mengunjungi salah satu desa adat yang dipimpin oleh seorang perempuan. Kepemimpinan tersebut dinilai menjadi contoh bagaimana pelestarian budaya dapat berjalan seiring dengan penerapan hukum negara serta perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. Veronica Tan menegaskan bahwa keberagaman budaya merupakan kekuatan bangsa yang harus dijaga, namun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mencegah praktik perkawinan anak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pada kesempatan tersebut, Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan apresiasinya terhadap semangat kolaborasi yang diusung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurutnya, kolaborasi memang tidak mudah diwujudkan, tetapi harus terus diupayakan melalui komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong agar program TJSL memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan perempuan, perlindungan anak, serta penguatan ketahanan keluarga.
Wiwik juga menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung upaya tersebut, di antaranya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga serta Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat kebijakan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kaukus Perempuan Parlemen terus mendorong isu perlindungan perempuan dan anak sebagai agenda strategis. Rencananya, isu tersebut akan kembali menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional Kaukus Perempuan Parlemen yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Dalam forum tersebut, Wiwik turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak yang masih menjadi tantangan di Sulawesi Tengah maupun secara nasional. Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi Forum Anak dan generasi muda untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD tanpa harus menunggu undangan resmi.
“Aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD, komisi maupun fraksi. Seluruh masukan tersebut dapat menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Wiwik turut menyoroti meningkatnya angka perkawinan anak di Sulawesi Tengah. Menurutnya, persoalan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi, pendidikan, budaya, hingga perkembangan media sosial yang memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan remaja.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, organisasi masyarakat, keluarga, serta generasi muda untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. (**)


Tinggalkan Balasan