KAUSA.ID, PALU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara kegiatan pertambangan PT Resky Utama Jaya (RUJ).

Pencabutan sanksi dilakukan setelah perusahaan dinilai telah memenuhi ketentuan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Arfan, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Sultan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, termasuk pengujian lapangan, rekomendasi instansi teknis, serta komitmen perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang.

“PT Resky Utama Jaya telah memenuhi dasar sanksi yang sebelumnya diberikan, baik secara teknis maupun administratif. Karena itu, sanksi administratif tersebut dicabut,” ujar Sultan kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Sanksi awal berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan diberikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas peledakan tambang. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas ESDM memfasilitasi rapat lintas instansi dan masyarakat pada 9 Desember 2025, yang kemudian berujung pada penerbitan sanksi administratif sebagian kegiatan.

Sebagai tindak lanjut, pada 21 Desember 2025 dilakukan pengujian getaran akibat peledakan oleh tim Institut Teknologi Bandung (ITB) yang disaksikan unsur pemerintah dan masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa getaran peledakan masih berada di bawah ambang batas baku mutu sesuai standar yang berlaku.

Namun demikian, pada 9 Januari 2026 Dinas ESDM kembali menerbitkan penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan karena perusahaan belum diberi kesempatan menyampaikan kelengkapan dokumen dalam rapat yang dipimpin Kapolres Morowali.

Perkembangan selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat rekomendasi menyatakan bahwa adendum dokumen UKL-UPL, izin reklamasi, dan PKKPRL dapat diproses secara paralel dengan tetap memperbolehkan kegiatan operasi produksi.

PT RUJ juga menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat serta memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial. Hingga pertengahan Januari 2026, progres pemenuhan permintaan Dinas ESDM telah mencapai lebih dari 70 persen.

Berdasarkan hasil telaah regulasi dan teknis, laporan pengujian ITB, rekomendasi DLH, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan desa, Dinas ESDM resmi mencabut sanksi administratif melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.

“Sisa persoalan yang ada bukan lagi masalah teknis pertambangan, melainkan ranah penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan,” jelas Sultan.

Dinas ESDM juga memastikan bahwa pengawasan terhadap PT RUJ tetap dilakukan secara berkala melalui cabang dinas. Perusahaan diwajibkan melaporkan seluruh pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan.(Kn/kn)