Klaim Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700 Ribu/Kg dari Presiden Prabowo Jadi Sorotan
JAKARTA, KAUSA – Presiden Prabowo Subianto mengklaim seorang buruh harian pengupas bawang, Susanah, menerima upah buruh pengupas bawang sebesar Rp700.000 per kilogram. Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).
Klaim mengenai nominal upah buruh pengupas bawang tersebut memicu perhatian publik. Pasalnya, angka tersebut dianggap tidak lazim jika dibandingkan dengan kesaksian buruh pengupas bawang di daerah lain.
Presiden Prabowo memperkenalkan Susanah, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai salah satu penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Menurut narasi pemerintah, bantuan sosial tersebut turut membantu keluarga Susanah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Meski demikian, hingga Sabtu (15/08/2026), rincian teknis dan verifikasi independen mengenai mekanisme pembayaran, pemberi kerja, volume bawang yang dikupas, serta lokasi kerja Susanah belum tersedia secara terbuka. Nominal upah buruh pengupas bawang Rp700.000 per kilogram ini masih berupa klaim yang disampaikan Presiden, bukan data terverifikasi independen.
Pernyataan Presiden tersebut kemudian memunculkan perbandingan dengan kondisi riil di lapangan. Seorang buruh pengupas bawang bernama Gini (53) di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, memberikan kesaksian yang sangat berbeda.
Gini menjelaskan bahwa sistem pembayaran upah buruh pengupas bawang di tempatnya bukan berdasarkan kilogram, melainkan karung. Ia mengaku menerima Rp10.000 per karung, dengan isi lebih dari 20 kilogram bawang, dan rata-rata menyelesaikan tiga karung per hari.
“Pasar mana itu? Tidak mungkin. Kalau di Solo ini hitungannya bukan satu kilogram. Tetapi satu karung krawang. Jadi hitungannya satu karung krawang itu Rp10 ribu, bukan kiloan,” kata Gini.
Gini juga menambahkan, “Satu karung ini isinya kurang lebih 20 kilo lebih. Tidak ada per kilo di sini, jadi satu karung seperti ini Rp10 ribu.”
Berdasarkan pengakuan Gini, rata-rata penghasilan hariannya sekitar Rp30.000. Jika dihitung per kilogram, tarif efektif upah buruh pengupas bawang di Pasar Legi Solo berada di bawah Rp500 per kilogram. Perhitungan ini menunjukkan selisih yang sangat jauh dari klaim Rp700.000 per kilogram.
Perbedaan angka ini tidak serta-merta membuktikan klaim mengenai Susanah salah, sebab sistem pembayaran bisa bervariasi tergantung daerah, jenis pekerjaan, jenis bawang, kualitas, hubungan kerja, atau konteks spesifik. Namun, belum ada penjelasan resmi yang memerinci bagaimana angka upah buruh pengupas bawang Rp700.000 per kilogram itu dihitung.
Pemerintah sendiri menyebut Susanah juga memiliki pekerjaan sampingan lain, yaitu menjahit kain majun dan menjadi petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan keluarga Susanah berasal dari berbagai sumber, namun rincian pendapatan dari masing-masing pekerjaan belum dijelaskan.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Informasi mengenai lokasi kerja Susanah, nama pemberi kerja, jenis bawang yang dikupas, serta bentuk hubungan kerjanya masih belum dijelaskan secara rinci dalam sumber terbuka yang ditelusuri.
Untuk menguji klaim tersebut secara jurnalistik, diperlukan wawancara langsung dengan Susanah dan pemberi kerjanya. Bukti pembayaran atau catatan borongan, serta penjelasan mengenai jenis bawang dan proses kerja, juga dibutuhkan untuk memverifikasi nominal upah buruh pengupas bawang yang disebutkan Presiden.
Selain itu, konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Tenaga Kerja, dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai penerapan sistem upah satuan hasil ini. Regulasi terkait pengupahan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, juga mengatur kerangka kebijakan upah minimum dan penggunaan satuan waktu maupun satuan hasil dalam hubungan kerja.
Pada dasarnya, upah minimum umumnya dinyatakan dalam satuan bulanan. Perbandingan langsung antara klaim upah buruh pengupas bawang Rp700.000 per kilogram dan upah minimum bulanan tidak dapat dilakukan tanpa mengetahui jumlah kilogram yang dikerjakan, jumlah hari/jam kerja, status hubungan kerja, dan komponen upah lainnya.
Hingga saat ini, nominal upah buruh pengupas bawang Rp700.000 per kilogram adalah pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang belum terverifikasi secara independen sebagai tarif yang berlaku umum, rata-rata, atau pendapatan harian Susanah.


Tinggalkan Balasan