KAUSA.ID, Palu — Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu yang terjadi di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp22.770.000.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim West City Hunter yang dipimpin Ipda Hendra Galaxy Purba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.

Penangkapan dua terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial A (25) dan C (19). Dari tangan keduanya, polisi menyita 28 batang besi tower, kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Revo X warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kedua terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian secara berulang dengan cara merusak dan melepas baut besi tower, kemudian menjualnya ke tempat loakan secara bertahap.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik.

“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain dan kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta menelusuri barang bukti lainnya yang diduga telah dijual,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat.