Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Gaet Talenta Unggul Bangsa
JAKARTA, KAUSA – Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 14 Agustus 2026, mengusulkan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan untuk membuka kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas ini bertujuan menarik kembali kontribusi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis. Presiden Prabowo menekankan, usulan kewarganegaraan ganda terbatas tidak ditujukan untuk seluruh diaspora, melainkan individu dengan prestasi atau jasa besar yang dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
Beberapa bidang yang menjadi sasaran kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas ini meliputi ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, serta ahli di bidang strategis seperti nuklir dan kimia. Pemerintah menilai aturan kewarganegaraan yang hanya mengakui satu kewarganegaraan bagi orang dewasa dapat membuat talenta Indonesia harus memilih antara mempertahankan ikatan hukum dengan Indonesia atau melanjutkan karier di luar negeri.
Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa konsep kewarganegaraan ganda terbatas telah dimasukkan dalam rancangan revisi UU Kewarganegaraan dan telah disampaikan kepada Presiden.
Kebijakan ini akan diterapkan secara selektif dan terukur, disertai uji integritas, serta memperhatikan keamanan nasional dan kepentingan strategis negara. Pengusulan penerima direncanakan berasal dari kementerian atau lembaga negara berdasarkan kebutuhan nasional, bukan pengajuan bebas oleh setiap individu.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Prabowo menambahkan, “Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air.”
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga mengonfirmasi bahwa rancangan undang-undang terkait sudah dikirim ke Presiden. “Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR,” ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan adanya dua kategori. “Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli,” jelas Eddy Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ia melanjutkan, “Dwi kewarganegaraan tertentu adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan.” Keterangan ini membedakan skema yang sudah dikenal dengan skema baru yang diarahkan kepada orang-orang berjasa atau bertalenta.
Namun, per 15 Agustus 2026, usulan ini masih menunggu proses legislasi dan belum menjadi undang-undang yang berlaku. Belum ada ketentuan final mengenai definisi “talenta istimewa”, jumlah penerima, prosedur pengajuan, hak politik, kewajiban perpajakan, kewajiban bela negara, serta mekanisme pencabutan status kewarganegaraan ganda terbatas tersebut.


Tinggalkan Balasan