JAKARTA, KAUSA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan kebijakan Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi talenta istimewa yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini menargetkan individu dengan keahlian, prestasi, atau jasa besar, bukan seluruh diaspora Indonesia. Pemerintah berharap dengan adanya Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini, talenta-talenta terbaik bangsa yang saat ini berada di luar negeri dapat kembali berkontribusi tanpa harus melepaskan status kewarganegaraan lainnya. Bidang yang disebut-sebut termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, serta ahli di bidang strategis seperti nuklir dan kimia.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini telah dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Menurutnya, pengusulan penerima status ini tidak akan dilakukan secara bebas oleh individu, melainkan berasal dari kementerian atau lembaga negara berdasarkan kebutuhan nasional yang strategis.

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dalam pidatonya.

Presiden Prabowo juga menambahkan, “Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air.”

Meski demikian, per Sabtu, 15 Agustus 2026, usulan mengenai Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini masih berada pada tahap rancangan dan belum menjadi hukum yang berlaku. Belum ada ketentuan final mengenai definisi “talenta istimewa”, jumlah penerima, prosedur pengajuan, masa berlaku status, hak politik, kewajiban perpajakan, kewajiban bela negara, serta mekanisme pencabutan status tersebut. Kebijakan ini masih memerlukan proses legislasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa rancangan perubahan aturan akan membedakan dua kategori: dwi kewarganegaraan terbatas dan dwi kewarganegaraan tertentu. Kategori dwi kewarganegaraan terbatas dikaitkan dengan anak hasil perkawinan campuran, sementara dwi kewarganegaraan tertentu ditujukan kepada orang-orang berjasa atau memiliki kemampuan yang dibutuhkan negara, seperti atlet dan ilmuwan.

Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan menarik kembali kontribusi diaspora bertalenta, memanfaatkan keahlian global untuk pembangunan nasional, dan memperkuat bidang-bidang strategis. Namun, sejumlah pertanyaan kunci masih belum terjawab, termasuk mengenai hak politik, status kepemilikan aset, dan jaminan keamanan nasional terkait status Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini.