KAUSA.ID, SIGI — Program Building Effective Network (BEN) resmi mengintegrasikan pendekatan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM/CBR) sebagai strategi untuk memastikan layanan bagi penyandang disabilitas berjalan inklusif, berbasis hak, serta selaras dengan potensi lokal dan dukungan lintas sektor. 

Pendekatan ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh akses terhadap kesehatan, pendidikan, inklusi sosial, perlindungan sosial hingga kemandirian ekonomi.

Program BEN menyasar anak dan remaja penyandang disabilitas, termasuk individu yang pernah mengalami kusta hingga usia 25 tahun, dengan fokus pada mereka yang tinggal dalam kondisi kemiskinan. 

Salah satu peserta program adalah Alif Hidayatullah, remaja 18 tahun asal Dolo yang menyandang polio bawaan. Meski memiliki keterbatasan fisik, Alif tetap aktif bersosialisasi di sekolah dan lingkungan sekitar. Ia mengikuti program BEN sebagai langkah awal mewujudkan mimpinya menjadi pengusaha.

“Maunya saya begitu, saya coba saja dulu, namanya juga cita-cita,” tutur Alif, siswa kelas VIII SMA.

Pertemuan sub-cluster Program BEN yang digelar di KARSA Institute, Kamis (20/11/2025), dihadiri perwakilan enam desa di Kabupaten Sigi: Sibalaya Utara, Kota Rindau, Pombewe, Langaleso, Mpanau, dan Ngata Baru. Berdasarkan pendataan sementara, enam desa tersebut mengidentifikasi 53 anak dan remaja penyandang disabilitas dan eks-kusta—melebihi target awal 50 penerima manfaat.

Pertemuan awal sub-cluster bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan, memperkuat sinergi, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah kolaboratif untuk memenuhi hak-hak anak dan remaja penyandang disabilitas di Sigi. Program ini mengedepankan pendekatan sosial-mental-lingkungan, dengan menempatkan perspektif penyandang disabilitas dan warga sekitarnya sebagai titik utama.

Manager Program BEN, Floresius, menegaskan alasan fokus pada kelompok usia di bawah 25 tahun.

“Ketika kita bicara Indonesia Emas 2045, harapannya mereka tidak ketinggalan dan terpinggirkan,” jelasnya.

Program BEN yang diluncurkan pada 3 November lalu merupakan kolaborasi antara KARSA Institute dan NLR Indonesia, dengan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai tuan rumah pelaksanaan. Selain tingginya urgensi kasus, Sigi dinilai tepat karena telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.

Koordinasi lintas pemangku kepentingan melalui pertemuan sub-cluster menjadi faktor penentu efektivitas implementasi RBM dalam Program BEN. Salah satu temuan penting datang dari Desa Mpanau. Kepala Desa Mpanau, Sarif Ibrahim (56), mengaku baru mengetahui adanya penyandang disabilitas yang tinggal di wilayahnya berdasarkan pendataan program.

“Saat ini warga yang memiliki kebutuhan khusus sudah terwadahi melalui dana desa, namun itu masih kurang,” ujarnya.

Sarif turut menyoroti kurangnya perhatian pemerintah selama ini sehingga penyandang disabilitas masih jarang terlibat dalam aktivitas sosial masyarakat

“Ini menjadi defleksi buat kami, menjadi perhatian utama yang selama ini terabaikan dari proses pembangunan,” tambahnya.

Ia berharap kehadiran Program BEN menjadi terobosan untuk meningkatkan pengetahuan desa, memperbaiki mekanisme penanganan, dan menghadirkan ruang yang lebih layak bagi penyandang disabilitas dan eks-kusta.

Dengan pelibatan lintas sektor, Program BEN diharapkan mampu menciptakan sistem rehabilitasi sosial yang berkelanjutan serta membuka peluang masa depan yang lebih mandiri dan kompetitif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi. (**)