KAUSA.ID, Palu – Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Kota Palu.

Tim opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial A.R.I alias B (33), warga Kota Palu, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, sebelum akhirnya menangkapnya di kawasan BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Saat melakukan penggeledahan terhadap badan, rumah, dan kendaraan tersangka, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,085 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A54 serta satu unit mobil Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi melindungi masyarakat terutama generasi muda.

“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolresta.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan di atasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal.

Saat ini, tersangka A.R.I alias B telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.

Petugas terus memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine, serta mendalami berkas penyidikan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.