Surat Belum Terbaca, Sanksi Sudah Dicabut: Polemik Tambang RUJ di Morowali
KAUSA.ID, Palu — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid merespons tudingan Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi yang menyebut dirinya “berbohong” terkait pencabutan sanksi administratif PT Rezky Utama Jaya (RUJ). Anwar menegaskan bahwa ia tidak berbohong, melainkan memang belum menerima surat tembusan pencabutan sanksi tersebut.
Anwar menjelaskan bahwa saat masyarakat menemuinya usai salat subuh pada Rabu (21/1/2026), ia menjawab belum mengetahui adanya surat tersebut karena belum melihat atau membacanya.
“Surat itu mungkin sudah dibawa ke kantor untuk dicatat di bagian staf, lalu masuk ke ruangan saya. Jadi ketika mereka bertanya, saya jawab belum tahu karena memang belum lihat,” kata Anwar.
Menurut Anwar, masyarakat yang bertanya kemudian langsung pergi setelah mendengar penjelasannya. Ia mengaku berjanji akan mengecek ke dinas terkait karena belum mengetahui ada surat pencabutan sanksi tersebut.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Minerba Sultanisah menjelaskan bahwa PT Rezky Utama Jaya telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban terhadap masyarakat lingkar tambang. ESDM menyatakan alasan inilah yang menjadi dasar pencabutan sanksi penutupan sementara perusahaan.
Pencabutan sanksi ini memicu polemik di Morowali dan Sulawesi Tengah karena sebelumnya perusahaan dijatuhi sanksi administratif dan diwajibkan memenuhi sejumlah tanggung jawab sebelum beroperasi kembali.


Tinggalkan Balasan