Progres 100 Hari Kerja Bupati Parigi Moutong Capai 80 Persen
KAUSA.ID, PARIGI MOUTONG – Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase dan Abdul Sahid, saat ini telah mencapai progres lebih dari 80 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025).
“Alhamdulillah progres 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati saat ini sudah mencapai lebih dari 80 persen. Masih ada waktu sekitar 24 hari untuk menuntaskan program yang terjadwal, sehingga kami optimis target 100 persen dapat tercapai,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan sejumlah program prioritas yang telah dijalankan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan gratis, termasuk rujukan dan pemulangan jenazah.
- Program Berkah Mingguan.
- Penataan kota, termasuk penertiban hewan ternak.
- Pelayanan administrasi kependudukan.
- Pakaian sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP.
- Pengusulan P3K dari 1 hingga 5 tahun, serta pengangkatan P3K tahap 1 dan 2.
- Sertifikasi halal untuk UMKM.
- Sistem elektronik kepegawaian.
- Pembagian gratis gas elpiji 3 kg.
- Penertiban ilegal logging, ilegal mining, dan ilegal fishing.
- Job Fair.
Beberapa program masih dalam tahap pelaksanaan, seperti pembagian gas elpiji 3 kg pada Rabu (27/8/2025), Job Fair pada awal September 2025, serta pembagian sertifikat halal untuk UMKM pada 3 September 2025 mendatang.
“Program 100 hari kerja bukan berarti berhenti setelah 100 hari. Ini fondasi awal untuk program berkelanjutan yang akan terus dilaksanakan,” tegas Irwan.
Untuk penertiban tambang dan aktivitas ilegal lainnya, kata Irwan, Bupati akan segera mengeluarkan surat perintah kepada seluruh camat dan kepala desa agar melarang aktivitas ilegal di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan bahwa rapat evaluasi pada Senin (25/8/2025) menunjukkan sebagian besar program sudah terlaksana, hanya tinggal beberapa yang masih berjalan.
“Program 100 hari kerja juga menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah. Jika ada yang tidak terlaksana, maka itu akan menjadi catatan serius bagi kami selaku pembantu kepala daerah,” jelas Zulfinasran.
Ia menambahkan, Bupati dan Wakil Bupati telah memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk menuntaskan target sebelum berakhirnya masa 100 hari kerja, yang dihitung sejak 10 Juni 2025 dan akan berakhir sekitar 20 September 2025. (**)



Tinggalkan Balasan