DPRD Sulteng Tutup Masa Persidangan I dan Buka Masa Persidangan II, Bahas 7 Ranperda
KAUSA.ID, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Kesatu dan membuka Masa Persidangan II Tahun Kesatu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (24/1/2025).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Aristan, dengan dihadiri oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pidatonya, Aristan memaparkan capaian DPRD selama Masa Persidangan I, yang meliputi pengesahan 15 Keputusan DPRD, 9 Keputusan Pimpinan, serta satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Produk hukum ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memasuki Masa Persidangan II, Aristan mengungkapkan sejumlah agenda strategis yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Beberapa agenda utama meliputi kegiatan Reses, Koordinasi dan Komunikasi dalam Daerah, Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil), serta pembahasan tujuh Ranperda yang menjadi prioritas. Selain itu, DPRD juga akan menyusun dan menginput Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2026, yang berperan penting dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Aristan menekankan pentingnya menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
“Kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah. (**)



Tinggalkan Balasan