Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Anggota DPD RI inisial RA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka,” kata Kuasa hukum Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra dihubungi di Palu, Kamis.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2026, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam surat itu penyidik menyatakan RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 27 Mei 2024. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook milik RA yang dipublikasikan pada 13 Mei 2024 dan 23 Mei 2024. Unggahan tersebut diduga memuat pernyataan mengenai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof. Dr. KH. Zainal Abidin.

Dalam dokumen itu dijelaskan, penyidik telah melalui serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli informasi dan transaksi elektronik.

Penyidik juga disebut telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPD RI, termasuk memperoleh persetujuan tertulis Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Juli 2026, penyidik kemudian menetapkan RA sebagai tersangka dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam surat yang sama, penyidik menyebut tahapan berikutnya meliputi pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pelimpahan berkas perkara tahap pertama.